Laporkan Perubahan Data Kependudukan
08 Jul 2026
|
Admin Dukcapil
Setiap perubahan data kependudukan wajib segera dilaporkan ke Disdukcapil, seperti:
- Kelahiran.
- Kematian.
- Perkawinan.
- Perceraian.
- Perpindahan domisili.
- Perubahan nama atau data lainnya.
Pelaporan yang tepat waktu membantu menjaga keakuratan data kependudukan dan mempermudah pelayanan publik.